Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan kemampuannya memberikan imbal hasil atau return hingga tiga kali lipat bagi jemaah haji. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III serta Mudzakarah Nasional Perhajian III yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) PP Muhammadiyah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Gren Alia Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 23 Oktober 2026. Fadlul menyampaikan klaim tersebut dalam kesempatan yang disiarkan melalui akun Instagram resmi BPKH.

"BPKH adalah satu-satunya lembaga keuangan Islam di dunia ini yang bisa memberikan return 3 kali lipat," ujar Fadlul, dikutip dari akun Instagram BPKH.

Menurut Fadlul, salah satu fokus utama BPKH adalah mengoptimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji. Hasil dari optimalisasi ini digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, termasuk membantu pembiayaan bagi jemaah yang berangkat dan memberikan manfaat kepada calon jemaah yang masih menunggu giliran.

Optimalisasi nilai manfaat dinilai sebagai faktor penting untuk menjaga kualitas pelayanan haji sekaligus membantu mengendalikan biaya yang harus ditanggung oleh jemaah. Hal ini menjadi bagian dari upaya BPKH dalam memastikan ibadah haji tetap terjangkau dan berkelanjutan.

"Sebenarnya yang nomor satu harusnya adalah optimalisasi nilai manfaat. Bagaimana supaya nilai manfaatnya meningkat. Karena kalau udah optimal nilai manfaatnya, baru kualitasnya bisa terjaga," katanya.

Nilai manfaat merupakan hasil dari pengelolaan dana haji melalui penempatan dan investasi yang sesuai prinsip syariah. Dana tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk mendukung jemaah yang berangkat, tetapi juga dapat disalurkan kepada jemaah dalam masa tunggu melalui rekening virtual.

Berdasarkan siaran pers resmi BPKH pada 7 Februari 2026, lembaga tersebut mencatat nilai manfaat sebesar Rp12,09 triliun selama tahun 2025. Total dana kelolaan BPKH pada periode tersebut mencapai Rp180,72 triliun, dengan imbal hasil pengelolaan sebesar 6,86%.

Angka-angka ini memberikan gambaran mengenai kinerja pengelolaan dana haji. Namun, pernyataan tentang return tiga kali lipat yang disampaikan oleh Fadlul belum disertai penjelasan rinci dalam materi yang tersedia, termasuk indikator pembanding maupun metode perhitungan yang digunakan.

Optimalisasi dana haji juga berkontribusi pada upaya menjaga keterjangkauan biaya ibadah haji. Dalam paparannya, Fadlul menyebut dukungan pemerintah sebesar Rp3,2 juta yang diberikan untuk membantu meringankan beban biaya bagi jemaah.

Nilai manfaat menjadi salah satu komponen penting dalam pembiayaan haji. Dengan pengelolaan dana yang optimal, sebagian besar kebutuhan biaya penyelenggaraan dapat dipenuhi dari hasil pengembangan dana, sehingga tidak semua beban biaya harus ditanggung oleh jemaah yang berangkat pada tahun tersebut.

BPKH menjelaskan bahwa nilai manfaat dapat digunakan untuk membantu pembiayaan haji dan dicatat dalam Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) bagi setiap jemaah. Dalam publikasi resminya, BPKH menyebutkan bahwa rata-rata nilai manfaat tahunan bagi jemaah haji reguler pada 2025 mencapai Rp756.063,28, dengan akumulasi sebesar Rp2.920.545,40. Sementara itu, jemaah haji khusus memperoleh rata-rata nilai manfaat tahunan sebesar US$178,33 dengan akumulasi US$791,73.

Penyaluran nilai manfaat melalui NMVA menunjukkan komitmen BPKH dalam memberikan manfaat langsung kepada jemaah, baik yang telah berangkat maupun yang masih menunggu giliran. Hal ini turut mendukung keberlanjutan program haji dan memperkuat sistem pembiayaan yang adil serta transparan.

Oleh karena itu, nilai manfaat dari dana haji tidak selalu berbentuk uang tunai yang diterima secara langsung oleh jemaah. Dana tersebut juga dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Penggunaan dana ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kualitas pelaksanaan haji secara keseluruhan.

Di kesempatan yang sama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Muhammadiyah, serta berbagai lembaga keumatan lainnya. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung tata kelola dana haji dan Dana Abadi Umat yang transparan, profesional, serta menjunjung tinggi amanah.

Upaya penguatan sinergi ini merupakan bagian dari strategi untuk memperluas kontribusi berbagai pihak dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam mendukung perjalanan ibadah haji masyarakat.

Rakernas III dan Mudzakarah Nasional Perhajian III Lembaga Penyelenggara Haji Umrah (LPHU) PP Muhammadiyah diselenggarakan pada tanggal 23 hingga 25 Oktober 2026. Kegiatan ini mengusung tema 'Penguatan Ekosistem dan Kelembagaan untuk Optimalisasi Pelayanan Perhajian' dan dibuka oleh Ketua PP Muhammadiyah, Kiai Saad Ibrahim.

Melalui forum tersebut, Muhammadiyah bersama BPKH serta para pemangku kepentingan lainnya membahas upaya penguatan layanan haji agar lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika geopolitik global. Forum ini juga menjadi ruang konsolidasi untuk mengoptimalkan potensi ekonomi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) menjelang musim haji mendatang.

Dengan pengelolaan dana yang optimal serta tata kelola yang transparan, diharapkan nilai manfaat dapat terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan haji. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menjaga keterjangkauan biaya bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji, sebagaimana diharapkan "BPKH adalah satu-satunya lembaga keuangan Islam di dunia ini yang bisa memberikan return 3 kali lipat,".