Satu anak yang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan perundungan terhadap bocah disabilitas hingga meninggal di Surabaya telah dipindahkan ke pondok pesantren. Langkah ini dilakukan untuk memastikan saksi tidak bertemu dengan keluarga korban yang tinggal berdekatan, sebagaimana dijelaskan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan dalam keterangan persnya pada Selasa (20/10/2026).
Penanganan terhadap saksi tersebut masih dalam proses lebih lanjut. Sementara itu, satu anak lain yang diduga sebagai pelaku kasus kekerasan terhadap bocah disabilitas yang berujung kematian akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya. Evaluasi berkala akan dilakukan selama masa pembinaan tersebut.
"Adapun terhadap satu anak saksi saat ini masih berproses menunggu beberapa langkah yang sedang dilakukan dan untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga rumah," kata Luthfie.
"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan," kata Luthfie.