Kekhawatiran yang disampaikan Ruben Onsu mengenai adanya kekerasan dan eksploitasi terhadap anak-anaknya mendapat respons dari pihak Sarwendah melalui serangkaian bukti psikologis yang diserahkan dalam sidang gugatan hak asuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 28 Oktober.
Hasil pemeriksaan psikologis terhadap anak tersebut disertakan sebagai bagian dari 102 alat bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Sarwendah dalam proses persidangan.
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon dan Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan psikolog forensik menjadi salah satu materi utama yang digunakan untuk mendukung posisi klien mereka dalam perkara hak asuh.
Menurut Abraham Simon, temuan dari pemeriksaan tersebut memperkuat keyakinan tim hukum bahwa Sarwendah layak mempertahankan hak asuh atas kedua anaknya.
"Kami menunjukkan bahwa klien kami lah yang paling layak untuk mempertahankan hak asuh anak-anaknya. Dalam bukti psikolog forensik tidak ditemui adanya kekerasan terhadap anak," kata Abraham Simon.
Chris Sam Siwu turut menegaskan hal serupa terkait hasil pemeriksaan psikolog forensik yang diajukan. Ia menyatakan bahwa dalam bukti tersebut tidak ditemukan adanya indikasi kekerasan terhadap anak.
"Dalam bukti psikolog forensik tidak ditemui adanya kekerasan terhadap anak," tambah Chris.
Selain hasil pemeriksaan psikologi forensik, tim kuasa hukum Sarwendah juga menyerahkan puluhan dokumen dan materi pendukung lainnya dalam persidangan.
Secara keseluruhan, terdapat 102 barang bukti yang telah diserahkan untuk mendukung argumen klien mereka dalam kasus perebutan hak asuh anak.
Abraham Simon merinci bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sembilan video, tujuh puluh surat atau dokumen resmi, serta 23 foto yang relevan dengan perkara ini.
Berbagai materi tersebut menjadi bagian dari strategi hukum untuk menyampaikan argumen yang kuat mengenai kualitas pengasuhan dan kondisi keluarga anak-anak.
Dalam proses persidangan, bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai dasar penilaian.
Namun, pengajuan suatu bukti tidak serta-merta berarti klaim yang disampaikan oleh salah satu pihak telah terbukti secara hukum.
Penilaian terhadap bukti-bukti tersebut merupakan bagian penting dari proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Tim kuasa hukum Sarwendah berharap bahwa rangkaian bukti yang telah diserahkan dapat memperkuat argumen mereka mengenai kelayakan Sarwendah dalam mengasuh anak-anaknya.
Salah satu aspek penting yang ditekankan adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, yang menurut mereka memberikan gambaran objektif mengenai kondisi psikologis anak serta peran aktif Sarwendah dalam pengasuhan.
Dalam kesempatan yang sama, Abraham Simon juga menyampaikan isu terkait biaya pemeliharaan dan pendidikan untuk anak-anak Thalia dan Thania.
Menurutnya, Sarwendah tidak lagi menerima dana untuk kebutuhan tersebut sejak bulan Januari 2026.
"Sejak Januari 2026 klien kami tidak lagi menerima biaya pemeliharaan dan pendidikan untuk anak-anak," ungkapnya.
Pernyataan ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Sarwendah dalam konteks gugatan hak asuh.
Klaim mengenai pembiayaan anak tersebut merupakan pernyataan dari pihak Sarwendah, namun belum ada tanggapan resmi dari Ruben Onsu terhadap klaim tersebut.
Perbedaan antara isu psikologis dan isu biaya menjadi penting untuk dipahami: hasil pemeriksaan psikologi berkaitan dengan kondisi perkembangan mental dan kualitas pengasuhan, sementara persoalan biaya menyangkut pemenuhan kebutuhan sehari-hari anak, termasuk pendidikan dan pemeliharaan.
Kedua aspek ini menjadi elemen penting dalam penilaian hak asuh yang dilakukan oleh pengadilan.
Kedua pernyataan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum sebagai bagian dari argumen mereka dalam proses persidangan terkait hak asuh. Meskipun demikian, penentuan hak asuh tidak dapat diambil hanya berdasarkan satu pernyataan atau satu jenis bukti tertentu. Majelis hakim wajib menelaah secara menyeluruh seluruh materi yang diajukan dalam persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hasil pemeriksaan terhadap Thalia dan Thania dikatakan sesuai dengan tahapan usia mereka. Chris Sam Siwu menjelaskan lebih lanjut bahwa hasil pemeriksaan psikologis terhadap kedua anak tersebut telah dimasukkan ke dalam berkas bukti yang diajukan dalam perkara.
Menurut Chris, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa fungsi perkembangan psikologis Thalia dan Thania berada pada tahapan yang sesuai dengan usia masing-masing. Keterangan ini menjadi salah satu dasar yang digunakan oleh tim kuasa hukum untuk menjelaskan kondisi emosional dan mental kedua anak dalam konteks sengketa hak asuh yang sedang berlangsung.
Selain pemeriksaan terhadap anak-anak, tim kuasa hukum juga melampirkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap Sarwendah. Hasil tersebut menunjukkan bahwa karakteristik kepribadian Sarwendah dinilai sesuai dengan kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai pengasuh anak.
Chris menyatakan bahwa psikolog juga menekankan pentingnya peran Sarwendah dalam proses pengasuhan anak-anak. Ia menilai bahwa hasil pemeriksaan tersebut memberikan dukungan terhadap posisi kliennya dalam perkara hak asuh yang sedang diproses.
"Psikolog juga melihat bahwa Sarwendah sangat penting bagi anak-anak dalam proses pengasuhan. Artinya, Sarwendah berhasil menjalankan fungsi pengasuhan," ujarnya, menegaskan keyakinan tim kuasa hukum bahwa Sarwendah merupakan sosok yang layak dan mampu menjaga keutuhan serta kesejahteraan anak-anaknya secara emosional dan psikologis.
Secara keseluruhan, semua bukti yang diajukan—termasuk hasil pemeriksaan psikologis terhadap anak-anak maupun pengasuh—dipandang sebagai bagian penting dari proses penilaian hak asuh yang objektif dan berbasis pada kebutuhan terbaik anak.