Kasus hukum menjerat dokter kecantikan dr. Richard Lee masih bergulir di pengadilan. Terbaru, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum., memberikan pandangan yang menjadi sorotan dalam persidangan.

Sundoyo, salah satu perancang Undang-Undang Kesehatan, berpendapat bahwa membawa perkara terkait penandaan atau label produk milik Richard Lee ke ranah pidana bukanlah langkah yang tepat.

Menurutnya pelanggaran mengenai penandaan produk pada prinsipnya telah diatur melalui mekanisme sanksi administratif.

Pernyataan tersebut disampaikan Sundoyo saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10/2026).

""Ketika itu adalah penandaan, dari berbagai peraturan yang ada mulai dari undang-undang, PP, termasuk juga Peraturan Badan POM, memang sanksinya adalah sanksi administrasi,"" kata Sundoyo di hadapan persidangan.

Ia menjelaskan bahwa penanganan persoalan penandaan produk perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya aparat penegak hukum semestinya mempertimbangkan mekanisme administratif yang telah tersedia sebelum membawa perkara ke ranah pidana.

""Maka, ketika ini adalah dikaitkan dengan persoalan ini akan dibawa ke ranah pidana, mestinya enggak. Mestinya enggak, enggak ke sana,"" tegasnya.

Dalam keterangannya, Sundoyo juga menyoroti prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Prinsip ini menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir apabila mekanisme hukum lain tidak efektif untuk menyelesaikan suatu perkara.

Ia berpendapat bahwa penerapan sanksi administratif sudah berjalan efektif; karena itu penggunaan instrumen pidana perlu dipertimbangkan kembali.

""Kecuali ya, kecuali karena pidana itu adalah ultimum remedium, kalau sanksi administrasinya itu adalah tidak efektif. Ini kan sanksi administrasinya efektif,"" papar Sundoyo.

"Ia kemudian menyinggung tindakan pencabutan dan penarikan produk yang menurutnya telah menyelesaikan persoalan dari sisi administratif.".

""Wong itu dicabut dan ditarik, kan selesai persoalan ada di situ. Artinya apa? Ultimum remedium enggak perlu diterapkan," sambungnya.",

Pandangan tersebut menekankan pentingnya membedakan penanganan pelanggaran administratif dengan perkara yang memang memenuhi unsur tindak pidana.

Meski demikian, penerapan hukum tetap harus mempertimbangkan ketentuan berlaku serta fakta dan bukti terungkap selama proses persidangan.

Sundoyo Nilai Perkara Richard Lee Tidak Tepat Dibawa ke Pidana.

Ketika ditanya mengenai kelayakan perkara menjerat dr. Richard Lee untuk diproses melalui jalur pidana, Sundoyo kembali menegaskan pandangannya.

Ia menilai mekanisme administratif sudah diterapkan menjadi alasan mengapa perkara tersebut dinilai tidak tepat dibawa ke ranah pidana.

""Saya kalau katakan sih memang ini tidak tepat. Karena apa? Sanksi administrasi ini sudah efektif,"" pungkasnya.

Keterangan Sundoyo menjadi salah satu pandangan ahli yang muncul dalam persidangan perkara dr. Richard Lee; pendapat terkait penerapan sanksi penandaan produk serta prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Sementara itu proses hukum masih bergulir di pengadilan; meski pendapat ahli memberikan perspektif mengenai aturan kesehatan dan sanksi administratif, penilaian akhir tetap berada pada majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum berlaku.