Penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak, Dini Hardiyanti (30) beserta anaknya, AGF (4), telah memasuki tahap pra-rekonstruksi. Polda Jawa Timur menghadirkan tersangka, Dwi Bagus Martono, untuk memperagakan serangkaian peristiwa yang diduga terjadi di berbagai lokasi di Kota Madiun pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Kegiatan pra-rekonstruksi dilakukan guna membandingkan keterangan tersangka dengan fakta yang ditemukan di lapangan serta barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memastikan akurasi kronologi kejadian.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu Hotel Mataram Baru yang terletak di Jalan dr. Soetomo, rumah orang tua tersangka di kawasan Jalan Doho, serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, Kota Madiun.
Di lokasi pertama, penyidik fokus pada rangkaian kejadian yang diduga terjadi di hotel tempat Dini menginap bersama tersangka. Lokasi ini menjadi titik awal munculnya perselisihan antara keduanya dan menjadi bagian krusial dalam pengungkapan kasus hilangnya korban.
Selanjutnya, penyidik menelusuri kejadian yang terjadi di rumah orang tua tersangka. Di tempat ini, tersangka diduga telah menghabisi nyawa anak korban, AGF (4), dalam mobil Suzuki Karimun yang berada di lokasi tersebut.
Lokasi ketiga adalah rumah pribadi tersangka, yang menurut penyidik diduga digunakan untuk menghilangkan jejak kedua korban. Di area kebun bonsai milik tersangka, jenazah korban diyakini telah dimutilasi dan dibakar menggunakan tungku.
Menurut keterangan penyidik, mesin pencacah yang digunakan dalam proses mutilasi kemudian dijual kembali kepada temannya. Hal ini menjadi petunjuk penting terkait upaya menyembunyikan jejak kejahatan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dengan peristiwa yang sedang diselidiki. "Pra-rekonstruksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun kronologi secara utuh, sekaligus memastikan kesesuaian keterangan dengan bukti yang ditemukan," jelas Jumhur.
Dwi Bagus Martono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti dan anaknya. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif serta aspek-aspek lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Proses penyidikan tetap berjalan secara intensif untuk melengkapi alat bukti sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.