Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada tahun ini telah menghadirkan gambaran yang lebih jelas, tidak hanya dari segi luas area yang terbakar, tetapi juga menunjukkan siapa yang harus dipertanggungjawabkan. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari tiga negara berbeda: Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
"“Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan,"
ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dari empat perusahaan PMA tersebut, Singapura menjadi negara asal dengan jumlah terbanyak, yaitu dua perusahaan. Fakta menarik muncul dari data konsesi dan luas area yang terbakar, di mana ukuran besar konsesi tidak selalu berbanding lurus dengan luas lahan yang terbakar.
Sebagai contoh, PT HKI yang berasal dari Singapura memiliki konsesi seluas 97.891 hektare, namun hanya 987 hektare yang terbakar. Sementara itu, PT AI dari Singapura dengan konsesi 6.980 hektare mengalami kebakaran seluas 421 hektare.
PT RKA yang berasal dari Malaysia memiliki konsesi sebesar 26.067 hektare, tetapi luas area yang terbakar mencapai 2.157 hektare. Sedangkan PT API dari Korea Selatan dengan konsesi 12.881 hektare mengalami kebakaran seluas 351 hektare.
Perhatikan PT RKA, meskipun luas konsesinya hanya sekitar seperempat dari PT HKI, namun area yang terbakar justru lebih dari dua kali lipat. Hal ini menunjukkan bahwa ukuran konsesi bukan satu-satunya faktor penentu risiko kebakaran hutan.
Kemungkinan besar, faktor pengelolaan lahan dan tingkat pengawasan internal di dalam perusahaan juga turut berperan penting dalam menentukan seberapa besar potensi terjadinya karhutla.
Selain empat perusahaan PMA tersebut, 16 perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan hanya berkaitan dengan investor asing, melainkan merupakan isu yang lebih luas terkait tata kelola lahan oleh berbagai pelaku usaha.
Secara keseluruhan, penetapan 20 perusahaan sebagai tersangka ini berasal dari 104 laporan kasus yang diterima. Luas total lahan yang terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Angka tersebut setara dengan lebih dari 40 ribu lapangan sepak bola—luasan yang semestinya berfungsi sebagai penyerap karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem, namun kini telah berubah menjadi sumber asap dan kerusakan lingkungan.
Dampak dari kebakaran ini tidak hanya dirasakan di lokasi kejadian, tetapi juga menyebar jauh melampaui wilayah tersebut, memengaruhi kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta stabilitas ekosistem regional.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum mencapai tahap final. Oleh sebab itu, kemungkinan besar jumlah korporasi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dapat bertambah seiring dengan hasil penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan sedang dilakukan di berbagai titik di seluruh wilayah Indonesia yang terdampak karhutla. Dengan demikian, daftar perusahaan yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tahun ini kemungkinan besar belum berhenti pada angka 20.
Keterlibatan perusahaan asing maupun domestik dalam kasus ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan regulasi, pengawasan, dan akuntabilitas dari semua pihak terkait.
Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga persoalan sosial, ekonomi, dan hukum yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan.
Perusahaan dengan konsesi besar tidak boleh dianggap otomatis lebih berisiko tanpa evaluasi mendalam terhadap praktik pengelolaan lahan mereka.
Peningkatan pengawasan, transparansi, serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan sektor swasta diperlukan untuk menciptakan sistem yang lebih tangguh dalam menghadapi ancaman karhutla.
Keterbukaan informasi terkait konsesi, aktivitas operasional, dan kejadian kebakaran harus diprioritaskan agar masyarakat dapat memantau dan turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Upaya pencegahan karhutla juga harus mencakup pendekatan preventif seperti pemantauan dini, peningkatan kapasitas petugas, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya membakar lahan.
Ketidakpatuhan terhadap aturan dan praktik pembakaran lahan secara sembarangan tetap menjadi ancaman utama yang harus diatasi melalui penegakan hukum yang konsisten.
Keberhasilan dalam menangani karhutla tidak hanya ditentukan oleh jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi juga oleh kemampuan sistem untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Penetapan 20 perusahaan sebagai tersangka merupakan langkah penting, namun masih jauh dari cukup jika tidak diikuti dengan reformasi sistemik dalam pengelolaan lahan.
Kesadaran akan tanggung jawab lingkungan harus menjadi bagian integral dari budaya bisnis di Indonesia, baik bagi pelaku usaha lokal maupun asing.