LambeTurahBali - Terdapat kasus warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal hingga 156 hari, sementara yang lain bahkan bertahan selama 2.973 hari, atau lebih dari delapan tahun.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap 12 WNA dari Bali dalam periode 13 hingga 23 Oktober 2026, mencakup sekitar sepuluh hari berturut-turut.
Tujuh di antara mereka dikenai tindakan karena bekerja secara ilegal, sedangkan lima lainnya melanggar aturan karena melebihi masa izin tinggal yang diberikan.
"Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Novyandri dalam keterangan resminya pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.
Temuan terbanyak berasal dari kegiatan patroli yang dilakukan di wilayah Badung, tempat petugas menemukan WNA yang bekerja di sektor pariwisata tanpa izin sesuai ketentuan.
Dua dari mereka adalah warga negara Romania dengan inisial OG dan warga negara Amerika Serikat dengan inisial TO, keduanya terbukti mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web serta media sosial.
Namun, keduanya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang tidak memperbolehkan aktivitas promosi atau pemasaran wisata secara profesional.
Di salah satu resor di wilayah Badung, petugas menemukan tiga WNA yang bekerja sebagai staf pemasaran, yaitu WN Slovakia dengan inisial RH, WN Belarus dengan inisial TI, dan WN Belanda dengan inisial MVDA.
Ketiganya memiliki Visa on Arrival (VoA) serta Izin Tinggal Sementara (ITAS) Remote Worker, tetapi tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan di lapangan.
Dua WNA lainnya, yaitu WN Armenia berinisial VG dan WN Ukraina berinisial VK, terbukti memasarkan akomodasi atau vila melalui aplikasi Telegram.
Pola pelanggaran ini menunjukkan konsistensi: seluruh WNA yang bekerja secara ilegal terlibat dalam aktivitas promosi dan pemasaran digital.
Sebagian besar aktivitas mereka dilakukan melalui kanal digital seperti media sosial dan Telegram, sehingga sulit terdeteksi secara langsung di lokasi fisik.
Sementara itu, lima WNA yang melakukan overstay berasal dari berbagai negara dengan durasi pelanggaran yang bervariasi.
Inisial RA berasal dari Maroko dan melakukan overstay selama 156 hari.
KJM merupakan warga negara Tanzania dengan masa overstay mencapai 204 hari.
SMS, juga dari Tanzania, memiliki catatan overstay selama 234 hari.
KLR, warga negara Amerika Serikat, melanggar izin tinggal hingga 248 hari.
VV, warga negara Ukraina, memiliki durasi overstay terpanjang yaitu 2.973 hari.
Dari data tersebut, empat WNA yang melakukan overstay berada di bawah batas satu tahun.
Kasus VV jauh melampaui kasus lainnya, dengan masa overstay sekitar 12 kali lipat dari kasus terlama berikutnya, yaitu 248 hari.
Novyandri menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai," tuturnya, menekankan komitmen kantor imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten.
Dengan patroli rutin yang akan terus dilakukan, pengawasan terhadap aktivitas digital WNA, khususnya di sektor pariwisata, diperkirakan menjadi fokus utama berikutnya.
Kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan secara daring memerlukan pendekatan baru dalam penegakan hukum agar tidak terjadi kebocoran aturan.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menilai bahwa digitalisasi aktivitas pekerjaan WNA telah mengubah dinamika pelanggaran keimigrasian.
Oleh karena itu, strategi penegakan hukum harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pola perilaku pelanggar.
Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Keterlibatan sektor pariwisata dalam aktivitas ilegal WNA menunjukkan kebutuhan pengawasan lebih ketat pada industri yang sangat bergantung pada tenaga kerja asing.
Peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha pariwisata, juga menjadi bagian dari langkah preventif.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal atau pekerjaan ilegal oleh WNA.
Setiap kasus akan diproses secara hukum tanpa pengecualian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional serta menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Langkah tegas ini juga bertujuan untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem imigrasi yang transparan dan akuntabel.