Perselisihan antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait pembayaran cicilan utang bank masih belum menemukan solusi yang memuaskan kedua belah pihak.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenuddin, menilai tawaran penyelesaian yang disampaikan oleh pihak Ruben belum memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab pembayaran utang senilai Rp12,4 miliar.
Menurut Jaenuddin, pihak Ruben memungkinkan Sarwendah untuk melunasi kewajiban kepada Bank Central Asia (BCA) atas aset yang dimilikinya.
Namun, Sarwendah belum bersedia menerima tawaran tersebut. Jaenuddin menjelaskan bahwa kliennya keberatan jika harus menanggung seluruh pembayaran tanpa adanya tanggung jawab yang jelas dari Ruben.
"Jadi tidak serta-merta dengan alasan terkendala finansial menyerahkan kewajiban itu untuk diselesaikan oleh Sarwendah," kata Jaenuddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11).
Jaenuddin menekankan bahwa inti dari negosiasi bukan hanya tentang siapa yang akan membayar ke BCA, tetapi bagaimana kedua belah pihak menjalankan tanggung jawab secara nyata.
Sarwendah menolak tawaran dari pihak Ruben karena dinilai tidak memberikan kepastian mengenai kontribusi Ruben dalam penyelesaian utang.
Jaenuddin menjelaskan bahwa tawaran tersebut telah disampaikan kepada Sarwendah sebagai pihak utama. Setelah mempertimbangkannya, Sarwendah memutuskan menolak karena belum ada kejelasan tentang peran Ruben.
Menurut Jaenuddin, pernyataan bahwa utang tersebut merupakan tanggung jawab bersama perlu disertai langkah konkret. Tanpa kejelasan, kesepakatan itu berisiko hanya menjadi pernyataan kosong.
"Kalau memang itu ada, ya kita apresiasi, ya kan. Kita juga kan tetap membuka ruang, dari kemarin sampai minggu depan itu kan ada jeda satu minggu, ya nggak? Kita menunggu, silakan disampaikan bila ada perubahan terkait penawaran perdamaian itu, ya dipersilakan dari pihak RO untuk merevisi," ujarnya.
Pihak Sarwendah masih memberikan kesempatan kepada Ruben untuk memperbaiki usulan perdamaian. Penolakan terhadap tawaran sebelumnya tidak berarti menutup kemungkinan penyelesaian melalui jalur damai.
Utang BCA senilai Rp12,4 miliar menjadi salah satu isu utama dalam proses mediasi. Jaenuddin menyebut total kewajiban dari tiga perjanjian dengan BCA mencapai angka tersebut.
"Artinya, kalau memang sesuai apa yang ditafsirkan terkait tanggung jawab itu para pihak, RO harusnya menanggung setengah dari itu, sekitar 6,2 (miliar rupiah), kan seperti itu, ya nggak?" kata Jaenuddin.
Meski demikian, angka Rp6,2 miliar yang disebutkan Jaenuddin merupakan perhitungan berdasarkan pembagian dua atas total utang. Angka ini belum menjadi kesepakatan bersama.
Jaenuddin menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan penjelasan mengenai realisasi tanggung jawab sebelum menyelesaikan masalah dengan BCA.
Sarwendah berpotensi mengurus seluruh pembayaran jika Ruben mengalami kendala finansial. Namun, opsi ini harus disertai jaminan atau tanggung jawab nyata dari Ruben.
"Kalau memang harus Sarwendah yang membayarkan secara keseluruhan karena dengan alasan RO tidak ada kemampuan dari segi finansial untuk saat ini, kan bentuk tanggung jawab harus ada seperti tadi kan," tuturnya.
Selain pembayaran cicilan BCA, proses perdamaian juga mencakup sertifikat villa yang berkaitan dengan kepentingan Ruben.
Jaenuddin menyatakan bersedia memberikan jaminan bahwa hak Ruben atas aset tersebut akan dikembalikan setelah masalah BCA selesai diselesaikan.
"Saya menjaminkan diri di sini. Kalau masalah BCA sudah selesai, saya jamin apa yang menjadi haknya RO kita kembalikan. Saya yang menjamin. Yang penting urusan BCA diselesaikan, gimana caranya, seperti itu," ujarnya.
Di sisi lain, Jaenuddin menyoroti penggunaan dana pinjaman dari BCA. Menurutnya, Akta 39 terkait hak asuh anak dan pembagian harta bersama, tetapi tidak menjelaskan pembagian utang secara spesifik.
"Kalau itu diingkari dengan mengalihkan kewajiban itu ke Sarwendah, artinya kita perlu tahu ke mana duitnya. Apa perlu kita audit? Uang yang dari BCA itu untuk apa? Boleh dong? Ya nggak?" kata Jaenuddin.