Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyatakan bahwa kliennya tidak setuju dengan tawaran penyelesaian cicilan rumah yang diajukan pihak Ruben Onsu dalam proses mediasi di pengadilan. Menurut Jaenudin, Sarwendah diminta untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran rumah melalui Bank Central Asia (BCA), bukan membaginya dengan Ruben.
Jaenudin menjelaskan bahwa usulan pihak Ruben Onsu tidak dapat diterima karena bertentangan dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak Sarwendah, yaitu agar tanggung jawab pembayaran cicilan sepenuhnya dibebankan kepada mantan suaminya.
"Kalau penawarannya seperti itu ya artinya keberatan ya, menolak," kata Jaenudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Jaenudin menegaskan bahwa kewajiban pembayaran cicilan rumah melalui BCA merupakan tanggung jawab Ruben, sebagaimana tercantum dalam Akta 39 dan sejumlah bukti komunikasi antara keduanya.
Selain perjanjian, Jaenudin mengungkapkan bahwa terdapat percakapan WhatsApp antara Sarwendah dan Ruben sebelum perceraian yang membahas tanggung jawab pembayaran rumah tersebut. Percakapan itu, menurut dia, telah disiapkan sebagai bukti untuk mendukung dalil dalam gugatan.
Sarwendah diminta melunasi seluruh cicilan rumah.
Dalam keterangannya, Jaenudin mengungkapkan bahwa jawaban yang disampaikan pihak Ruben melalui proses mediasi meminta Sarwendah menyelesaikan seluruh pembayaran cicilan rumah.
Menurut dia, tawaran tersebut berbeda dari pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak Ruben di ruang publik mengenai tanggung jawab pembayaran yang disebut menjadi kewajiban bersama.
"Intinya meminta Sarwendah untuk melunasi apa rumahnya tersebut," kata Jaenudin menjelaskan isi jawaban yang diterimanya dalam mediasi.
Jaenudin juga mengatakan bahwa alasan kondisi ekonomi Ruben turut muncul dalam pembahasan. Namun, menurut dia, persoalan tersebut tidak serta-merta mengubah posisi Sarwendah mengenai kewajiban pembayaran cicilan yang sedang disengketakan.
"Ya, memang ada alasan itu juga, ya, karena mengakui bahwa RO saat ini sedang dalam kesulitan dari segi ekonomi, dan itu juga ada, ya. Tapi yang paling penting adalah komitmen," tuturnya.
Akta 39 dan kepemilikan rumah.
Selain persoalan cicilan, Jaenudin turut menyinggung status rumah yang berada di BDN dan Rempoa. Ia menyatakan bahwa berdasarkan Akta 39, aset tersebut merupakan hak Sarwendah.
Menurut Jaenudin, jawaban yang diterima pihaknya dalam mediasi juga memuat pernyataan yang mengarahkan Sarwendah untuk melunasi rumah tersebut. Hal itu, menurut dia, menjadi salah satu poin yang memperlihatkan perbedaan sikap kedua pihak dalam menyelesaikan persoalan.
"Rumah di BDN dan Rempoa, itu dengan tegas milik Sarwendah, ya nggak? Karena di situ dituliskan dengan tegas silakan Sarwendah melunasi rumahnya sendiri," ujar Jaenudin.
Jaenudin juga menjelaskan bahwa urusan sertifikat dan penjualan vila berkaitan dengan ketentuan dalam Akta 39. Menurut dia, penyelesaian kewajiban kepada BCA menjadi hal yang harus diperjelas terlebih dahulu sebelum persoalan lain ditindaklanjuti.
"Jelas ya, dalam Akta 39 itu urusan sertifikat, urusan menjual, urusan apa, setelah selesai cicilan di BCA, itu sudah jelas. Jadi BCA dulu selesaikan, nanti urusan lain itu mengikuti dengan sendirinya," katanya.
Mediasi berikutnya menjadi penentu.
Sidang akan kembali digelar 10 November mendatang. Sidang tersebut akan menjadi penentu, apakah proses mediasi bisa membuahkan hasil atau justru menemui jalan buntum.
"Sidang berikutnya adalah tanggal 10 nanti, hakim mediator memberikan kesempatan bagi pihak RO, apakah mau merubah atau seperti apa. Kalau tidak, mungkin mediasi tanggal 10 itu adalah mediasi terakhir dan kita anggap deadlock," tutur Jaenudin.
Ia berharap pihak Ruben dapat memberikan tawaran yang lebih sesuai dengan persoalan yang sedang disengketakan. Menurut dia, Sarwendah pada dasarnya terbuka terhadap penyelesaian, tetapi tetap memiliki keberatan apabila seluruh kewajiban pembayaran rumah harus ditanggung sendiri.
"Sikap Sarwendah itu sangat fleksibel. Sifatnya apa pun sebenarnya dia mengikuti, mengikuti apa maunya RO," kata Jaenudin.