Sidang gugatan wanprestasi terkait sengketa rumah antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (3/11). Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyampaikan kekecewaannya terhadap keterlambatan tim kuasa hukum Ruben dalam agenda mediasi yang telah dijadwalkan.
Menurut Jaenudin, mediasi seharusnya menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk membahas tawaran penyelesaian yang sebelumnya diajukan oleh Sarwendah. Namun, ia mengungkapkan bahwa pihaknya kembali harus menunggu karena tim kuasa hukum Ruben belum hadir sesuai waktu yang disepakati.
Jaenudin menjelaskan bahwa mediasi yang awalnya dijadwalkan pukul 9.30 WIB akhirnya tetap dilanjutkan setelah hakim mediator memutuskan tidak menunda agenda lebih lama.
"Hakim mediator tadi menegaskan, jam 10.00 tetap dilanjutkan ya, tidak ada sidang tunda, atau mediasi tunda," kata Jaenudin.
Ia menyayangkan situasi tersebut karena menurutnya, kedua belah pihak seharusnya saling menghargai waktu yang telah disepakati bersama. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses mediasi melibatkan hakim mediator yang juga memiliki agenda lain.
Jaenudin bahkan menyebut bahwa keterlambatan serupa telah terjadi dalam dua agenda mediasi sebelumnya. Ia berharap komunikasi antara kedua tim kuasa hukum dapat diperbaiki agar pembahasan perkara tidak kembali terkendala oleh masalah teknis.
"Yang jelas kita harus berkomitmen menghargai waktu, karena hakim mediator juga bukan pengangguran. Banyak pekerjaan kita juga gitu lho," ujarnya.
Jawaban disampaikan melalui dokumen PDF.
Meskipun pihak yang ditunggu belum hadir sesuai waktu yang disepakati, proses mediasi tetap menghasilkan jawaban dari pihak Ruben Onsu atas tawaran yang diajukan Sarwendah. Jaenudin menjelaskan bahwa hakim mediator meminta tanggapan tersebut disampaikan dalam bentuk dokumen PDF.
Dokumen tersebut kemudian diberikan kepada pihak Sarwendah. Jaenudin menyebut isi jawaban tersebut pada dasarnya meminta kliennya untuk melunasi seluruh cicilan rumah melalui BCA.
"Makanya hakim mediator tadi meminta, memaksa untuk jawaban dari usulan kita itu diberikan lewat PDF, dan itu sudah diberikan," tutur Jaenudin.
Jaenudin menegaskan bahwa pihak Sarwendah tidak dapat menerima begitu saja usulan Ruben. Menurut dia, tawaran agar kliennya membayar seluruh cicilan bertentangan dengan tuntutan dalam gugatan yang menyebut kewajiban pembayaran itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ruben.
"Kalau penawarannya seperti itu ya artinya keberatan ya, menolak," katanya.
Persoalan rumah dan Akta 39 belum selesai.
Di luar persoalan kehadiran, inti sengketa tetap berkaitan dengan pembayaran cicilan rumah melalui BCA dan penafsiran terhadap Akta 39. Jaenudin menyebut bahwa rumah di BDN dan Rempoa merupakan hak Sarwendah berdasarkan akta tersebut.
Namun, menurut dia, status rumah sebagai aset Sarwendah tidak otomatis membuat kliennya bersedia menerima seluruh kewajiban pembayaran cicilan yang ditawarkan pihak Ruben.
Ia mengatakan gugatan Sarwendah secara tegas meminta agar pembayaran cicilan BCA menjadi tanggung jawab Ruben. Jaenudin juga menyebut adanya percakapan WhatsApp sebelum perceraian yang menurutnya memuat pembahasan mengenai tanggung jawab tersebut.
"Jadi dalam gugatan kita, petitumnya, tuntutan-tuntutannya menegaskan salah satunya bahwa pembayaran cicilan di BCA itu tanggung jawab sepenuhnya tanggung jawab RO," ujarnya.
Jaenudin menyatakan bahwa percakapan tersebut telah disiapkan sebagai bukti. Meski begitu, isi komunikasi dan penafsiran terhadap dokumen yang dimaksud masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa dalam proses hukum.
Mediasi 10 November berpotensi menjadi yang terakhir.
Setelah jawaban tertulis disampaikan, hakim mediator memberikan kesempatan kepada pihak Ruben untuk mempertimbangkan kembali tawaran yang diajukan. Jaenudin menyebut agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 November.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan titik temu sehingga sengketa tidak berlanjut tanpa kesepakatan. Namun, jika tawaran yang diajukan tidak berubah dan keberatan Sarwendah tetap tidak terjawab, pihaknya memperkirakan mediasi akan berakhir buntu.
"Kalau tidak, mungkin mediasi tanggal 10 itu adalah mediasi terakhir dan kita anggap deadlock," kata Jaenudin.