Tim kuasa hukum Sarwendah menyerahkan perbaikan bukti dalam sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, pihak Sarwendah menegaskan bahwa jumlah bukti yang disampaikan tetap sebanyak 102, sementara penambahan bukti lain masih menunggu persetujuan majelis hakim.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita dan Chris Sam Siwu.
Menurut mereka, agenda sidang kali ini masih berkaitan dengan pembuktian surat yang telah berlangsung pada pekan sebelumnya.
"Kami kembali lagi kami sampaikan agenda hari ini adalah pembuktian. Yaitu bagian dari agenda seminggu lalu ya, kami akan menyerahkan bukti-bukti yang belum sempat kami sampaikan," kata Mark kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa bukti yang disiapkan timnya tidak hanya ditujukan untuk mendukung dalil-dalil Sarwendah dalam persidangan, tetapi juga untuk membantah sejumlah dalil maupun pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak Ruben Onsu, baik kepada media maupun di hadapan pengadilan.
"Tentunya bukti apa itu adalah bukti-bukti yang mendukung dalil-dalil kami, dan bukti-bukti yang membantah dalil-dalil ataupun hal-hal yang telah disampaikan pihak sana, kepada media ataupun kepada pengadilan," ujarnya.
Meskipun demikian, Mark belum bersedia mengungkapkan secara terperinci materi bukti yang diserahkan dalam persidangan tersebut.
Ia menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah agenda sidang selesai dan terdapat informasi yang dapat dibagikan kepada publik.
"Nah, mungkin untuk agenda selanjutnya nanti baru bisa kami sampaikan setelah persidangan selesai," tutur Mark.
Sementara itu, Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini merupakan kesempatan kedua bagi kedua belah pihak untuk melakukan pembuktian surat.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan tim Sarwendah untuk memperbaiki salah satu bukti yang sebelumnya dinilai masih memiliki kekurangan.
"Sebenarnya sekarang ini adalah kesempatan kedua kami untuk memperbaiki bukti yang minggu lalu kami ajukan ada kekurangan," ujar Chris.
Ia kemudian menjelaskan bahwa masing-masing pihak memperoleh dua kali kesempatan dalam agenda pembuktian surat.
"Mereka (pihak Ruben Onsu) punya kesempatan dua bukti, dua kali kesempatan pembuktian, kami juga mempunyai kesempatan pembuktian surat dua kali juga. Jadi hakim bersikap adil, mereka dua kesempatan, kita dua kesempatan," katanya.
Chris juga menyebut agenda kali ini tidak berlangsung dengan banyak tahapan.
Setelah proses perbaikan bukti tersebut, ia memperkirakan persidangan berikutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Ya, memang ada satu bukti yang minggu lalu kami ajukan masih ada kekurangan. Nah, itu sebenarnya kami tambahkan. Ya kami perbaiki, sori, kami perbaiki. Jadi ee kita hanya menyerahkan itu. Mungkin minggu depan akan baru masuk ke pemeriksaan saksi, ya. Jadi hari ini tidak banyak agendanya," jelasnya.
Masih Ada Bukti Tambahan yang Belum Diserahkan.
Selain menjelaskan perbaikan bukti, Chris turut menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya rekaman video atau foto lain yang belum diperlihatkan dalam persidangan sebelumnya.
Ia tidak menutup kemungkinan tim Sarwendah masih memiliki bukti tambahan yang dapat diajukan untuk memperkuat posisi mereka dalam perkara hak asuh anak tersebut.
Namun, menurut dia, pengajuan bukti baru tetap harus mengikuti prosedur dan mendapatkan persetujuan majelis hakim.
"Jadi sebenarnya begini, ee ada kemungkinan bukti tambahan, ya. Tetapi saat ini kami belum mendapatkan lampu hijau dari Majelis Hakim. Begitupun mereka. Mereka juga sebenarnya ada kemungkinan bukti tambahan, tetapi 'kan semua prosesnya harus izin dari Majelis Hakim," ungkap Chris.
Ia juga menyebut kondisi serupa berlaku bagi pihak Ruben Onsu.
Menurut Chris, kedua pihak sama-sama harus mengikuti mekanisme persidangan dan tidak bisa begitu saja menambahkan bukti tanpa persetujuan hakim.
"Nah, Hakim sampai saat ini di e-court ya, bisa dicek memang masih hanya memperbaiki bukti yang kita serahkan," ujarnya.
Meski begitu, Chris memastikan bahwa bukti lain yang belum diajukan masih mungkin disampaikan apabila majelis hakim memberikan izin.
Ia belum merinci bentuk maupun isi bukti tersebut karena proses pengajuannya masih menunggu keputusan pengadilan.
"Kalau dibilang bukti lain banyak, masih banyak bukti lain yang belum kami sampaikan, tapi kami menunggu arahan dari Majelis Hakim. Gitu ya," kata Chris.