Gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait tanggungan cicilan rumah masih belum menemui solusi. Proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru menghadapi kebuntuan yang sulit diatasi.
Pihak kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, akhirnya memberikan pernyataan terkait penolakan pihak Sarwendah terhadap draf perdamaian yang diajukan. Ia menyampaikan sindiran terhadap sikap kubu Sarwendah yang dinilai tidak konsisten dan bertentangan dengan dalil awal gugatan.
Menurut Minola, awalnya pihak penggugat menyusun narasi bahwa seluruh kewajiban pembayaran cicilan rumah menjadi tanggungan penuh Ruben Onsu. Namun, dalam prosesnya, pihak lawan justru menawarkan opsi pembagian cicilan secara setengah-setengah.
Minola menilai sikap kubu Sarwendah yang kini mempertimbangkan pembagian beban cicilan sebagai tindakan yang tidak konsisten. Ia menegaskan bahwa jika pihak Sarwendah bersikukuh dengan gugatan wanprestasi, mereka seharusnya tetap konsisten sejak awal tanpa membuka ruang kompromi.
"Kalau misalnya kemudian kita tuntut orang wanprestasi karena kita bilang kewajiban itu seluruhnya adalah menjadi kewajiban Ruben, enggak usah baik-baik hati! Jadi kalau misalnya dia enggak mau bayar penuh, setengah pun jangan terima! Betul enggak? Itu baru konsisten. Ini tetap ngarep setengah, tapi ketika itu masih mikir-mikir juga. Ini bahasa apa sih?" sindir Minola secara gamblang. Ia menilai pernyataan tersebut mencerminkan ketidakseriusan pihak Sarwendah dalam menyelesaikan sengketa ini.
Mediasi yang dianggap sebagai prosedur formal di pengadilan dinilai Minola tidak akan menghasilkan kesepakatan. Ia menegaskan bahwa jurang pemisah antara kedua belah pihak sudah terlalu dalam untuk diatasi melalui mediasi.
"Kan sudah pasti kayak begitu. Enggak usah ditunggu-tunggu, enggak usah dia bilang tanggal 10 nanti penentuan. Saya sudah mengatakan, itu hanya proses formalnya saja. Dari sekarang sudah bisa saya katakan, enggak ada titik temu dan sudah pasti deadlock," tegasnya tanpa ragu. Menurut Minola, keberhasilan mediasi dalam kasus ini sangat rendah karena tidak ada kesepahaman dalam interpretasi hukum dan pasal dalam Akta 39.
Lebih lanjut, Minola menilai bahwa penyelesaian terbaik adalah menguji fakta material di hadapan majelis hakim. Ia menekankan bahwa mediasi hanya formalitas tanpa solusi nyata.
"Ya kalau enggak terjadi kesepakatan, ya kita dengan hati yang bersih, pikiran yang positif, dan profesional. Enggak ada persoalan antara kuasa hukum, bukti kita masing-masing buktikan sajalah dalam persidangan pokok perkara," tandas Minola. Ia menilai bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku.
Sidang gugatan wanprestasi Sarwendah akan dilanjutkan pada 10 November 2026 mendatang. Agenda utamanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ruben Onsu tergugat.
Minola belum memastikan apakah akan menghadirkan saksi dalam sidang tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan ini akan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan strategi penyelesaian sengketa.
Perkembangan terkini menunjukkan bahwa sengketa ini masih berada di tengah proses hukum yang kompleks. Pihak terkait terus berupaya menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.