Musisi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Dhani Prasetyo, berpotensi dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. Peluang menghadirkan Ahmad Dhani ini dilakukan setelah namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan permintaan panggilan ini akan dilakukan apabila ada permintaan dari majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi.

"Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,"” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

"Lalu, kata Budi, KPK membuka peluang tersebut lantaran keterangan para saksi dalam sidang dapat memperjelas proses pembuktian perkara."

"Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan," tegasnya.

"Selain itu, Budi menjelaskan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh JPU. Ia pun meminta masyarakat untuk tetap memantau persidangan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai."

"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim," tuturnya.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bea Cukai. Sebelumnya, nama Ahmad Dhani disebut oleh terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan, Senin (2/11). Budi mengatakan ayah Al Ghazali pernah meminta bantuan agar membantu saudaranya yang merupakan produsen rokok dan sedang terkena masalah terkait salah peruntukan.

Bukan hanya itu saja, JPU juga memperlihatkan isi percakapan Ahmad Dhani dengan terdakwa Rizal. Dalam percakapan itu, Ahmad Dhani menjanjikan pemberian tiket gratis untuk menonton band.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai bermula dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Hingga September 2026, sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, Pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, dan Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali melakukan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. Dari situ, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jateng.