Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang penggunaan rokok elektrik (vape) bagi jajaran personel kepolisian dan ASN di wilayahnya. Kebijakan ini merupakan langkah preventif internal Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair. Perkembangan tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui penguatan pengawasan dan kedisiplinan, termasuk di lingkungan internal kepolisian.
Etomidate menjadi salah satu zat yang menjadi perhatian. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polda Jatim menegaskan bahwa upaya memerangi narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap masyarakat. Pencegahan dan pembenahan juga harus dimulai dari lingkungan internal institusi kepolisian.
Dokter spesialis paru dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), dr Garindra Alma Duta SpP(K), FAPSR, FISR, memberikan penjelasan tentang berbagai kandungan liquid vape beserta bahayanya bagi kesehatan.
Menurut Dokter Garindra, dari segi kandungannya, liquid vape terdiri dari berbagai bahan kimia yang berbahaya untuk tubuh. Selain itu, beberapa zat yang ada di rokok juga terdapat di dalam vape.
Kandungan vape meliputi nikotin, perasa, propilen glikol (PG), dan gliserin nabati (VG), yang saat dipanaskan menghasilkan aerosol berbahaya. Aerosol vape juga dapat mengandung zat beracun seperti formaldehida dan logam berat, serta zat adiktif.
"Kandungan diasetil yang terkandung di vape juga dapat menyebabkan munculnya penyakit bronkiolitis obliterans, atau yang lebih dikenal sebagai popcorn lung," tegas Garindra dikutip dari laman resmi FK Unair.
Risiko lainnya, kata dia, kebocoran pada vape bisa menyebabkan potensi bahaya bagi penggunanya karena nikotin atau bahan kimia berbahaya lainnya terhirup tanpa disadari.
"Asap vape mengalir dan menyebar ke jaringan tubuh, terutama sistem pernapasan, dan dapat menyebabkan kerusakan serius," tegasnya.