Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut wanita menjadi topik yang ramai dibicarakan oleh warganet di media sosial. Isu ini juga menarik perhatian Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) yang meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pajak tersebut.

Wakil Ketua Harian DPP PKB Nadya Alfi Roihana menyatakan bahwa pembalut merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dihindari oleh perempuan. Menurutnya, ketimpangan ekonomi masih menyebabkan akses masyarakat terhadap produk sanitasi dasar tidak merata.

"Pembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah, gaya hidup, atau produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11% terhadap pembalut," kata Nadya, Jumat (30/10/2026).

Nadya menilai pengeluaran rutin untuk membeli pembalut dapat memberatkan keuangan keluarga, terutama bagi kelompok prasejahtera. Jika dihitung dalam setahun, biaya yang dikeluarkan perempuan untuk memenuhi kebutuhan tersebut tergolong besar.

"Jika dikalkulasikan dalam setahun, maka uang yang harus disisihkan tidak sedikit. Oleh karena itu, membebani pembalut dengan pajak sama saja menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari," ujarnya.

Dia juga menyoroti kesulitan perempuan di pedesaan dan wilayah pinggiran dalam memperoleh produk sanitasi yang layak. Beberapa perempuan dari keluarga kurang mampu bahkan terpaksa menggunakan kain karena tidak mampu membeli pembalut.

"Kita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak," kata dia.

Sebagai alternatif, Nadya meminta pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari kelompok usaha besar dan konglomerat. Dia menilai kebutuhan tambahan penerimaan negara seharusnya tidak dibebankan kepada masyarakat yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

"Kalau pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara, maka maksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar. Jangan justru merangsek kebutuhan dasar perempuan," ujarnya.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pajak tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan gender dan hak kesehatan reproduksi perempuan.

Komnas Perempuan menilai pengenaan pajak terhadap produk sanitasi dasar dapat menambah beban ekonomi perempuan, khususnya mereka yang berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Negara dianggap perlu memastikan setiap perempuan memiliki akses terhadap produk kesehatan menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyatakan bahwa kebijakan fiskal seharusnya memperhatikan kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat dihindari. Menurutnya, jumlah populasi perempuan di Indonesia perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan akses kesehatan reproduksi.

"Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," katanya.

Komnas Perempuan juga menyoroti istilah tampon tax atau period tax yang merujuk pada pengenaan pajak terhadap produk menstruasi. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperbesar beban pengeluaran perempuan, terutama yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Dahlia mengingatkan pemerintah agar kebijakan fiskal sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Menurutnya, akses terhadap produk menstruasi yang terjangkau berkaitan dengan upaya pengentasan kemiskinan dan pemenuhan hak perempuan.

Dia juga menyoroti persoalan kemiskinan menstruasi atau period poverty yang masih dialami sebagian perempuan di Indonesia. Kondisi ekonomi yang terbatas membuat mereka kesulitan membeli pembalut, mengakses fasilitas sanitasi layak, hingga mendapatkan air bersih.

Keterbatasan ini berdampak pada pemenuhan kebutuhan kebersihan dan kesehatan reproduksi perempuan. Oleh karena itu, Dahlia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi kelompok rentan dalam menentukan kebijakan perpajakan atas produk menstruasi.

Dia juga menegaskan bahwa kebutuhan akan produk menstruasi tidak hanya terbatas pada siklus haid bulanan. Produk sanitasi ini juga diperlukan oleh perempuan dalam berbagai kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, atau mengalami keguguran.

"Kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak terbatas pada pembalut selama masa menstruasi, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan perempuan dalam kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran. Kebutuhan tersebut penting untuk menjaga kesehatan reproduksi dan harus dapat diakses secara layak serta terjangkau," kata Dahlia, Jumat (30/10/2026).

Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut. DJP menyatakan bahwa barang konsumsi secara umum merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, ketentuan ini merujuk pada regulasi perpajakan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Tarif PPN umumnya sebesar 12 persen, namun untuk barang dan jasa nonmewah dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan sistem ini, beban PPN yang sebenarnya ditanggung konsumen tetap sebesar 11 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pembalut belum termasuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

"Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," ujar Inge.

Inge menekankan bahwa penerapan PPN terhadap pembalut bukanlah pungutan khusus yang ditujukan kepada perempuan atau siklus menstruasi. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan umum perpajakan terhadap peredaran barang konsumsi.

Meskipun demikian, pemerintah menyadari pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan perempuan. DJP juga menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat mengenai kemungkinan perubahan perlakuan perpajakan terhadap produk tersebut.

"Pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan. Setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat serta implikasi fiskalnya," kata Inge.