Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan tanggapan terhadap isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) otomatis terhadap semua transaksi transfer antarbank atau dompet digital. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak termasuk dalam kebijakan baru yang sedang diterapkan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Suahasil sebagai respons terhadap pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Hashim menyatakan bahwa pemungutan pajak digital akan diimplementasikan pada 9 November 2026.

""Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,"" ujar Suahasil dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Suahasil, kebijakan yang dimaksud oleh Hashim berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Suahasil menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang termasuk dalam objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan dasar tersebut, setiap pemindahan dana, baik melalui rekening bank maupun dompet digital, tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, ketentuan perpajakan terkait layanan transfer dana dan dompet digital telah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Berdasarkan peraturan ini, PPN dikenakan terhadap imbalan atau jasa tertentu yang diberikan oleh penyelenggara layanan keuangan digital, bukan terhadap nominal dana yang ditransfer oleh masyarakat.

Dalam konteks ini, masyarakat yang melakukan transfer uang melalui layanan yang mengenakan biaya administrasi akan dikenakan PPN atas biaya jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan berdasarkan keseluruhan nilai uang yang dikirim.