Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.
Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 1 November 2026 ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan pemerintah, bank swasta, hingga perusahaan teknologi finansial (fintech).
Sejumlah platform lokapasar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim, seperti dikutip Senin (2/11/2026).
Hashim menjelaskan, kebijakan pajak digital menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Menurut dia, masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum tergarap secara optimal, terutama dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di sektor informal dan transaksi digital.
Ia juga menyoroti rasio penerimaan negara Indonesia yang masih berada di kisaran 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Angka tersebut, menurut perbandingan yang disampaikannya, masih di bawah Kamboja yang mencapai 18 persen dan Vietnam sebesar 23 persen.
Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara meningkat hingga 18 persen dalam dua sampai tiga tahun mendatang.
Hashim menyebut, pencapaian target tersebut berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun setiap tahun.
Hashim menilai peningkatan penerimaan negara tersebut dapat menjawab berbagai sorotan lembaga internasional terhadap kondisi fiskal Indonesia.
Ia menegaskan, Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar dan tidak seharusnya dianggap lemah dari sisi kemampuan fiskal.
"Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Cambodia. Itu berarti apa? Masalah fiskal kita yang selalu disoroti oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat, Indonesia lemah, Indonesia lemah, Indonesia lemah. Indonesia tidak lemah," ujar Hashim.
Ia kemudian menjelaskan potensi tambahan penerimaan negara berdasarkan selisih rasio penerimaan Indonesia dan Kamboja.
Dengan asumsi PDB Indonesia mencapai Rp25.000 triliun, kenaikan rasio sebesar enam poin persentase setara dengan tambahan penerimaan Rp1.500 triliun per tahun.
Hashim kembali merinci perhitungan tersebut untuk menggambarkan besarnya potensi penerimaan yang dapat diperoleh pemerintah.
Ia menyebut angka tersebut sebagai peluang tambahan pendapatan negara apabila Indonesia mampu mencapai rasio penerimaan setara Kamboja.
"Selisihnya antara 18% dan 12% itu adalah 6%. 6% dari yang tercatat adalah Rp 15.000 triliun, 6% itu adalah berapa? Sorry, Rp 25.000 triliun, 6% itu berapa? Rp 1.500 triliun, bukan? Ini sebetulnya kita terima tiap tahun tambahan Rp 1.500 triliun kalau kita seperti Kamboja," jelas Hashim.
Meski demikian, cakupan pemungutan pajak digital perlu dibedakan dari transaksi keuangan pribadi, seperti transfer antarbank maupun pengiriman uang antarindividu.
Ketentuan mengenai objek pajak dan mekanisme pemungutannya masih perlu merujuk pada regulasi teknis yang diterbitkan pemerintah.
Pemerintah juga perlu merinci tata cara pemungutan dan penyetoran pajak, termasuk pembagian kewajiban antara perbankan dan perusahaan platform digital.
Kejelasan aturan tersebut diperlukan agar pelaksanaan kebijakan mulai 9 November 2026 berjalan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Respon Airlangga dan DJP
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut merespons kabar mengenai jadwal penerapan kebijakan tersebut.
Ia menyebut pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
"Nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ungkap Airlangga saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Airlangga belum memberikan kepastian terkait tanggal pelaksanaan maupun mekanisme pemungutan pajak digital yang akan diterapkan.
Pemerintah saat ini masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebelum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan untuk menangkal informasi yang beredar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan penerapan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
"Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ini merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," kata Inge, Senin (2/11/2026).
Inge menegaskan bahwa penerapan Sistem Pemungutan Pajak Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak mengubah besaran tarif PPN yang berlaku. Sistem ini juga tidak berarti pemerintah akan mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi pihak luar negeri tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Melalui SPP-TDLN, pemerintah bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mencegah pemungutan pajak berganda. Penggunaan teknologi dalam sistem ini diharapkan mempermudah proses administrasi dan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri menjadi lebih teratur.