Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATE/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya membantah tudingan bahwa dirinya sengaja melakukan perjalanan dinas ke luar kota untuk menghindari pemeriksaan.
Berdasarkan laporan Lambe Turah, Nusron Wahid tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.22 WIB. Ia mengenakan peci hitam dan jaket abu-abu selama proses pemeriksaan.
Nusron tidak banyak berbicara selama pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 14.45 WIB. Ia keluar dari gedung KPK setelah menjalani proses tersebut.
Ia menegaskan bahwa kepergiannya ke luar kota maupun luar negeri telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. ''"“Saya Pejabat Publik, ke kantor menteri. Kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kami tidak mengada-ada. Titik,"'' ucap Nusron Wahid sebelum meninggalkan kerumunan wartawan di Gedung Merah Putih, Rabu (4/11/2026).
Nusron tidak menjawab pertanyaan terkait dugaan aliran dana ke Nahdlatul Ulama (NU). Ia memilih untuk tidak memberikan komentar saat ditanya tentang isu tersebut.
Sebelumnya, Nusron Wahid telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pemeriksaan pertama seharusnya dilakukan pada 7 Oktober 2026, tetapi ia tidak hadir.
KPK kemudian mengirimkan panggilan kedua pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan dinas ke luar negeri.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang dekat Nusron Wahid dalam kasus ini.