Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak termasuk dalam daftar pejabat yang diduga disadap oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua rekannya.
Yusril mengungkapkan pernyataan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya pada malam hari Selasa (3/11). Ia mengakui belum mengetahui secara pasti apakah Wapres Gibran masuk dalam daftar penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Ia menegaskan bahwa kebenaran informasi ini hanya diketahui oleh Allah.
"Wallahualam Bissawab. Yang baru saya dengar adalah bahwa presiden dan sejumlah Menteri dan sejumlah politisi. Jadi, saya belum tahu apakah pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," kata Menko Yusril.
Yusril menambahkan bahwa dirinya menerima informasi bahwa korban penyadapan bukan hanya Presiden saja. Korban dari tindakan ilegal yang dilakukan oleh Listyo Sigit beserta rekan-rekannya mencakup tokoh politik, Menteri, media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat.
Mengenai Presiden yang menjadi korban penyadapan ilegal, Yusril menyatakan bahwa Prabowo telah mengetahui hal tersebut. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," tegasnya.
"Lebih lanjut, Yusril mengatakan persoalan penyadapan ini bukanlah masalah sepele yang bisa diabaikan begitu saja. Apalagi, saat ini, belum diketahui motif dan tujuan dari penyadapan terhadap Prabowo Subianto maupun pejabat lainnya."
"Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,"” pungkasnya.
Kronologi penyadapan yang dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso terhadap Presiden Prabowo Subianto serta pihak-pihak lainnya telah diungkap oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, tiga jenderal ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden, media, LSM, hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyadapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026.
"Kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan, penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep Safrudin.
"Terdapat beberapa nomor target dimasukkan ke server LIMS ya atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," sambungnya.
Pada Oktober 2026, tersangka memberikan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dari sistem komputer LIMS. Namun, tindakan ini justru dilaporkan kepada penyidik kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Penyidik kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga ahli. Hasil pemeriksaan tersebut memperkuat dugaan, sehingga ketiga petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka penyadapan.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka. Dengan inisial LSP, ASN, dan EH," tegasnya.
Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan pasal yang dikenakan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan, pihak kepolisian menemukan bukti-bukti yang menghubungkan ketiga tersangka dengan tindakan penyadapan dan penghapusan data elektronik yang dilakukan secara ilegal.
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap privasi dan keamanan informasi, yang memicu perhatian publik dan pihak berwenang.
Penyidikan terus berlangsung untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan dukungan penuh kepada lembaga penegak hukum.