Pengelolaan dana haji menjadi salah satu aspek penting yang terus mendapat perhatian pemerintah.

Selain harus aman dan sesuai prinsip syariah, dana milik jemaah juga perlu dikelola secara profesional agar mampu memberikan nilai manfaat secara berkelanjutan.

Untuk memperkuat hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong penyempurnaan regulasi mengenai pengelolaan keuangan haji.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI.

Pembahasan revisi aturan tersebut menjadi salah satu agenda pertemuan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan itu membahas pentingnya memperkuat landasan hukum pengelolaan dana haji, termasuk memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

BPKH Soroti Pentingnya Kepastian Regulasi Dana Haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menilai kepastian hukum menjadi kebutuhan penting agar pengelolaan keuangan haji dapat berjalan sesuai perkembangan kebutuhan jemaah dan tantangan penyelenggaraan ibadah haji.

Menurutnya, dana haji merupakan amanah besar dari masyarakat yang harus dijaga dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaannya perlu memiliki dasar hukum yang jelas.

Fadlul menjelaskan, revisi undang-undang diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai kewenangan kelembagaan, meningkatkan pertanggungjawaban, serta memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan dana jemaah.

"Pengelolaan keuangan haji merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, penguatan regulasi perlu diarahkan untuk memberikan kejelasan kewenangan, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan pengelolaan dana jemaah dilakukan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, profesionalisme, serta manajemen risiko yang terukur," ujar Fadlul, dikutip dari laman BPKH.

Dengan regulasi yang lebih kuat, BPKH berharap pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan haji dapat berjalan lebih terarah.

Selain itu, batas kewenangan antara lembaga pengelola dana dan pihak yang menjalankan operasional penyelenggaraan haji juga diharapkan semakin jelas.

Menko PMK Dorong Koordinasi BPKH, Kemenhaj, dan DPR.

Dalam pertemuan tersebut, Menko PMK Sugiono menyampaikan dukungannya terhadap langkah penguatan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan keuangan haji.

Sugiono juga menekankan perlunya komunikasi dan koordinasi yang baik antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, serta DPR RI. Sinergi ketiga pihak dinilai penting agar pembahasan revisi undang-undang dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan aturan yang sesuai kebutuhan.

Koordinasi antarlembaga menjadi semakin penting karena pengelolaan dana haji berkaitan erat dengan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, pemerintah diharapkan mampu membangun sistem yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan jemaah.

Kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga juga diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan.

BPKH Juga Bahas Optimalisasi Investasi Dana Haji.

Selain membicarakan revisi undang-undang, pertemuan tersebut turut menyoroti strategi optimalisasi investasi dana haji.

BPKH terus berupaya mengembangkan pengelolaan investasi yang produktif untuk menghasilkan nilai manfaat bagi jemaah. Namun, langkah tersebut tetap harus memperhatikan keamanan dana, prinsip syariah, mitigasi risiko, serta keberlanjutan hasil investasi.

Artinya, pengelolaan dana haji tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan maksimal. BPKH juga wajib memastikan dana yang dikelola tetap tersedia saat dibutuhkan untuk memenuhi berbagai kewajiban penyelenggaraan ibadah haji.

Keseimbangan antara hasil investasi, tingkat risiko, dan kebutuhan likuiditas menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan dalam pengelolaan dana tersebut.

Manfaat dari hasil pengelolaan investasi diharapkan mampu mendukung keberlanjutan keuangan haji. Dengan pengelolaan yang tepat, dana jemaah tidak hanya terjaga, tetapi juga dapat memberikan manfaat secara optimal.

Revisi aturan diharapkan memperkuat kepercayaan jemaah. Penguatan regulasi pengelolaan keuangan haji memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Keterjelasan wewenang, transparansi, sistem pengawasan, dan pertanggungjawaban menjadi beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan undang-undang tersebut.

Bagi jemaah, tata kelola yang kuat diharapkan memberikan kepastian bahwa dana yang telah disetorkan dikelola secara aman dan bertanggung jawab.

BPKH menegaskan bahwa penguatan regulasi dan optimalisasi investasi harus dilakukan secara bersamaan. Tujuannya bukan hanya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan, tetapi juga memastikan dana jemaah tetap terlindungi dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.